Resep Nasi pindang kudus Dari Tika Nur Septiani

Cobain Juga Resep yang Ini!

  • Resep Nasi pindang kudus Dari Tika Nur Septiani
  • Resep Nasi pindang kudus oleh Tika Nur Septiani

    Inilah cara membuat Nasi pindang kudus. Resep Nasi pindang kudus yang dibuat oleh Tika Nur Septiani bisa disajikan .



    resep masakan Nasi pindang kudus


    Resep Nasi pindang kudus


    Porsi:

    Bahan-bahan

    1. 250 gram daging sapi/kerbau
    2. 1/4 buah kelapa
    3. secukupnya Daun so
    4. Bumbu halus
    5. 1 biji kluwek
    6. 1/4 sdt jintan
    7. 1/4 sdt biji pala
    8. 3 butir kemiri
    9. 7 siung bawang merah
    10. 4 siung bawang putih
    11. 1/2 sdt terasi
    12. 1/4 sdt lada hitam (saya pakai putih)
    13. secukupnya Garam
    14. secukupnya Gula
    15. 1 buah serai geprek
    16. 2 lembar daun salam
    17. 4 lembar daun jeruk

    Langkah

    1. Potong-potong daging lalu rebus terlebih dahulu. Lalu kelapa diparut. Kalau ngga mau ribet bisa pakai santan kara

    2. Sambil menunggu tumis bumbu halus, daun salam, daun jeruk dan serai sampai harum.

    3. Setelah daging empuk, masukan bumbu yang sudah ditumis dan santan. Kalau sudah mendidih masukan daun so. Rebus sampai daun layu.

    4. Setelah itu koreksi rasa. Kalau sudah oke, siap disajikan ??




    Demikianlah Resep Nasi pindang kudus, Harapan kami dapat bermanfaat bagi anda.Untuk mencari resep lainnya silahkan gunakan Kotak pencarian yang kami sediakan. Kami memiliki lebih dari satu juta resep yang tentunya dapat membantu anda menemukan resep yang paling dibutuhkan.


    Untuk mencetak Resep Nasi pindang kudus diatas, klik pada tombol print dibawah ini



    Temukan berbagai resep menarik lainnya selain Resep Nasi pindang kudus Dari Tika Nur Septiani diatas pada kategori resep berikut ini

    Anda sedang membaca Resep Nasi pindang kudus Dari Tika Nur Septiani dengan alamat Url: https://iznieviolet.blogspot.com/2016/09/resep-nasi-pindang-kudus-dari-tika-nur.html, Bagikan url tersebut di Facebook/Instagram kamu jika resep ini berfanfaat.